| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2026/PN Njk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 24 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SLAMET LESTARI Bin SUTRISNO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | IDA FITRIA DJANNAH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN NGANJUK | | 2 | CAMAT PRAMBON |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat II dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan peralihan hak atas Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 076/426.614/2001 tertanggal 10 April 2001 dibuat dengan tidak terpenuhinya syarat kecakapan hukum sebagaimana Pasal 1320 jo. Pasal 1329 jo. Pasal 1330 KUHPerdata;
- Menyatakan perjanjian jual beli yang menjadi dasar peralihan hak atas Objek Sengketa cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Watudandang atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan dasar hukum bagi instansi pertanahan untuk melakukan penyesuaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |