Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Njk SLAMET LESTARI Bin SUTRISNO IDA FITRIA DJANNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET LESTARI Bin SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDA FITRIA DJANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN NGANJUK
2CAMAT PRAMBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat II dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan peralihan hak atas Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 076/426.614/2001 tertanggal 10 April 2001 dibuat dengan tidak terpenuhinya syarat kecakapan hukum sebagaimana Pasal 1320 jo. Pasal 1329 jo. Pasal 1330 KUHPerdata;
  5. Menyatakan perjanjian jual beli yang menjadi dasar peralihan hak atas Objek Sengketa cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 708/Watudandang atas nama  Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan dasar hukum bagi instansi pertanahan untuk melakukan penyesuaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak