| Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI yang beralamat di Dusun Teleng, RT.010, RW.002, Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar Pukul 13.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi PARIYANTO yang beralamat di Dusun Sugihan, RT. 002, RW. 003, Desa Suren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dan menerima 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil LL, yang mana sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi PARIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi pesan whatsapp untuk memesan pil LL secara hutang;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar Pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi PARIYANTO bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil pil LL. Lalu sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa menuju ke semak-semak yang beralamat di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Saksi PARIYANTO dan menerima 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dikemas dalam plastik kresek warna hitam;
- Lalu pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Teleng, RT.010, RW.002, Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi HUDA ARYA WAHYU PRATAMA, yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa untuk memesan pil LL melalui aplikasi pesan whatsapp dan menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir pil LL yang dikemas dalam plastik klip;
- Kemudian sekitar Pukul 14.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja dan berada di depan rumah perumahan yang beralamat di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang sebelumnya telah mengamankan Saksi HUDA ARYA WAHYU PRATAMA beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 5 (lima) butir dan mengaku mendapat pil LL tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA melakukan penggeledahan badan dan/ atau pakaian diamankan 1 (satu) buah HP merek Oppo tipe A3s warna merah lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi dobel L sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dan 2 (dua) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak @1.000 (seribu) butir. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa pil LL yang disita tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01778/NOF/2026 tertanggal 04 Maret 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasiaan dan tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan farmasi sehingga pil LL yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu tidak diperoleh melalui jalur resmi;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa ARIS SETIAWAN Alias ARIS Bin SUKEMI ada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ARIS SETIAWAN Bin SUKEMI yang beralamat di Dusun Teleng, RT.010, RW.002, Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar Pukul 13.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi PARIYANTO yang beralamat di Dusun Sugihan, RT. 002, RW. 003, Desa Suren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dan menerima 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil LL, yang mana sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi PARIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi pesan whatsapp untuk memesan pil LL secara hutang;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar Pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi PARIYANTO bermaksud untuk meminta Terdakwa mengambil pil LL. Lalu sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa menuju ke semak-semak yang beralamat di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Saksi PARIYANTO dan menerima 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dikemas dalam plastik kresek warna hitam;
- Lalu pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Teleng, RT.010, RW.002, Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi HUDA ARYA WAHYU PRATAMA, yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa untuk memesan pil LL melalui aplikasi pesan whatsapp dan menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir pil LL yang dikemas dalam plastik klip;
- Kemudian sekitar Pukul 14.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja dan berada di depan rumah perumahan yang beralamat di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang sebelumnya telah mengamankan Saksi HUDA ARYA WAHYU PRATAMA beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi pil dobel L sebanyak 5 (lima) butir dan mengaku mendapat pil LL tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA melakukan penggeledahan badan dan/ atau pakaian diamankan 1 (satu) buah HP merek Oppo tipe A3s warna merah lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi dobel L sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dan 2 (dua) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak @1.000 (seribu) butir. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa pil LL yang disita tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01778/NOF/2026 tertanggal 04 Maret 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatang sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |