Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Njk 1.DRS NURHADI
2.KATINI
2.SRI PURWATI
3.DARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS NURHADI
2KATINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WIBOWO, SH., S.Sos., M.SiDRS NURHADI
2ADI WIBOWO, SH., S.Sos., M.SiKATINI
Tergugat
NoNama
1SRI PURWATI
2DARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUJARWO
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat-surat yang terbit atas harta peninggalan bersama Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah atas penguasaan Tergugat I dan Tergugat II ;
  3. Menetapkan sebidang tanah sebagai berikut :
  1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk berupa sawah beran luas 6310 m2 kelas 082 sesuai Nomor Objek Pajak : 35.18.150.011.031-0009.0 terakhir atas nama Mudjiyo / Mujid Bin Martorejo dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara   : Dusun Pokak
  2. Timur   : Milik Ibu Mukini
  3. Selatan : Milik Ibu Rotija
  4. Barat    : Milik Projodikromo
  1. Bahwa sebidang tanah dengan luas ± 1900 m2 terletak di Desa Selorejo tercatat sebagai Hak Milik atas nama Mudjiyo / Mujid Bin Martorejo dengan SHM Nomor : 1089 Desa Selorejo Kecamatan Bagor Surat Ukur : 180 Tahun 2004dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara      : Milik Sidi
  2. Timur     : Milik Yarto
  3. Selatan   : Milik Ninik Purwati
  4. Barat      : Milik Gimo

Adalah harta peninggalan bersama dari Bpk. Pawiro Hadi Bin Soekadi dan Ibu Sapuah Binti Mito ;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan harta peninggalan bersama Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, berupa :
  1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk berupa sawah beran luas 6310 m2 kelas 082 sesuai Nomor Objek Pajak : 35.18.150.011.031-0009.0 terakhir atas nama Mudjiyo / Mujid Bin Martorejo dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara      : Dusun Pokak
  2. Timur     : Milik Ibu Mukini
  3. Selatan   : Milik Ibu Rotija
  4. Barat      : Milik Projodikromo
  1. Bahwa sebidang tanah dengan luas ± 1900 m2 terletak di Desa Selorejo tercatat sebagai Hak Milik atas nama Mudjiyo / Mujid Bin Martorejo dengan SHM Nomor : 1089 Desa Selorejo Kecamatan Bagor Surat Ukur : 180 Tahun 2004dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara      : Milik Sidi
  2. Timur     : Milik Yarto
  3. Selatan   : Milik Ninik Purwati
  4. Barat      : Milik Gimo

jika diperlukan dengan bantuan Polisi.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil yang rinciannya sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil
  1. Sebidang tanah dengan luas 6310 m2 terletak di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk berupa sawah beran kelas 082 yang sekarang pada SPPT sesuai Nomor Objek Pajak : 35.18.150.011.031-0009.0 terakhir atas nama Mudjiyo / Mujid Bin Martorejo yang dikuasai oleh Tergugat I sejak tahun 2009 sampai sekarang yang biaya sewanya rata-rata Rp 13.500.000,- (tigabelas juta lima ratus ribu rupiah) per tahun dikali 17 tahun dengan total Rp 229.500.000,- (dua ratus duapuluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Sebidang tanah dengan luas ± 1900 m2 terletak di Desa Selorejo tercatat sebagai Hak Milik atas nama Mudjiyo / Mujid Bin Martorejo dengan SHM Nomor : 1089 Desa Selorejo Kecamatan Bagor Surat Ukur : 180 Tahun 2004 yang dikuasai penuh oleh Tergugat II sejak tahun 2009 sampai tahun 2024 yang biaya sewanya rata-rata Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per tahun dikali 15 tahun dengan total Rp 45.000.000,- (empatpuluh lima juta rupiah) dan dikuasai sebagian sejak tahun 2025 sampai sekarang yang biaya sewanya rata-rata Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun dikali 2 tahun dengan total Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Selanjutnya biaya sewa yang diperoleh Tergugat II saat menyewakan sebtengah bagian tanah tersebut kepada Turut Tergugat I sejak 2025 sampai sekarang yang biaya sewanya rata-rata Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun dikali 2 tahun dengan total Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Total kerugian materiil dari Tergugat I sejumlah Rp 229.500.000,- (dua ratus duapuluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Tergugat II sejumlah Rp 51.000.000,- (limapuluh satu juta rupiah) total keseluruhannya adalah Rp 280.500.000,- (dua ratus delapanpuluh juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menggunakan dan/atau menguasai harta milik Para Penggugat tanpa hak, Para Penggugat mengalami penderitaan batin berupa rasa cemas, hilangnya ketenangan hidup, serta ketidakpastian atas hak kepemilikan harta para Penggugat maupun ahli waris lain dari Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II juga menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kehidupan sosial Penggugat maupun ahli waris lain dari Bpk. Pawiro Hadi dan Ibu Sapuah.

Bahwa kerugian immateriil tersebut tidak dapat dihitung secara pasti, namun berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan patut dinilai dalam bentuk ganti rugi uang secara ex aequo et bono sebesar:

Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Dengan demikian jumlah kerugian seluruhnya adalah Rp 1.280.500.000,- (satu miliar dua ratus delapanpuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi Putusan ini dengan baik secara tanggung renteng ;
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta (uitvoarbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, verset maupun Kasasi ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Dan atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain maka Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak