| Dakwaan |
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa SUPRIADI BIN SLAMET (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 08.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di pinggir jalan persawahan termasuk Dusun Besuki, Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya termasuk Dsn. Balong Dlinggo, Desa Ngrami, Kec. Sukomro, Kab, Nganjuk mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan maksud mencari sepeda motor yang akan Terdakwa ambil untuk dimiliki. Kemudian, sekira pukul 08.45 terdakwa melintas pada jalan persawahan termasuk Dsn. Besuki, Ds. Nglinggo Kec. Gondang Kab. Nganjuk dan melihat sepeda motor Honda Kharisma NF 125 Nopol AG 5002 VG warna hitam milik korban UMAR yang terparkir di selatan jalan persawahan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa melaju ke arah utara sekira 50 meter dari lokasi sepeda motor Honda Kharisma tersebut dan memarkir motor Yamaha Vixion Terdakwa di bawah pohon pisang. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki menuju Lokasi sepeda motor Kharisma dan langsung memantau situasi untuk memastikan keadaan aman. Lalu, Terdakwa mencari kunci sepeda motor Honda Kharisma tersebut namun tidak ditemukan dan Terdakwa melihat terdapat saklar atau tombol On/Off yang kemudian Terdakwa nyalakan. Selanjutnya, Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, langsung membawa motor tersebut menuju Dsn. Turi, Ds. Kedungsuko, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk untuk mengambil sepeda motor yang lebih bagus;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Polsek Gondang Nganjuk pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 Wib di Desa Kajang, Kec. Sukomoro, sedangkan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma NF 125 warna hitam Nopol : AG 5002 VG,tahun 2004, Noka : MH1JB21124K474280, Nosin : JB21K1469624 yang sebelumnya ditemukan oleh saksi SUPARMAN pada Dsn. Turi, Ds. Kedungsuko, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk diserahkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.30;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin motor milik korban UMAR untuk dimiliki sendiri, membayar hutang dan bersenang-senang. Selain itu, akibat perbuatan Terdakwa, korban UMAR mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |