Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Njk BRI CABANG NGANJUK 1.SUBANDI
2.PANEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBANDI
2PANEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.500.000,00
Petitum

I. Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 117502947/6421/11/24 tanggal 29 November 2024;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 29 November 2024 yang telah ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 117502947/6421/11/24 tanggal 29 November 2024 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 242.128.978 dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 208 Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atas nama Subandi, dengan luas 324 m?2;, berdasarkan Surat Ukur No. 5605 tanggal 15 November 1993, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak