Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Njk DIAN MEIRINA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Kantor Cabang Nganjuk
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN MEIRINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Kantor Cabang Nganjuk
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.750.000.000,00
Petitum

II. PETITUM :

Berdasarkan uraian diatas Mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan :
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00478 dengan luas tanah 645 m2, yang terletak di Desa Pelem,  Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, atas nama Dian Meirina.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Mat

Selatan     : Tanah milik Dian Meirina

Timur    : Jalan

Barat    : Tanah milik  Wijanarko

Adalah sebagai Obyek Sengketa.

4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang atas  Obyek Sengketa.

5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.

7. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus Hak Tanggungan atas : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00478 dengan luas tanah 645 m2, yang terletak di Desa Pelem,  Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, atas nama Dian Meirina.

8. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease  2019

9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 13 yaitu huruf 1 yaitu poin b

  • Keabsahan dokumen persyaratan lelang; (poin b).

Bahwa dengan jelas dan tak terbantahkan keabsahan dokumen persyaratan lelang yang diajukan Tergugat TIDAK SAH, karena tidak ada Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi.

10. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan pembagian resiko kerugian karena lelang dengan mencicil pokok pinjamannya saja sesuai kemampuan Penggugat.

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.250.000.000,- ( tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak