Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa I CIPTO UTOMO Bin SUPARMAN (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II SUBAGYO Bin NYAMAT (Alm), Terdakwa III ARDIANSYAH Bin SUROTO, Terdakwa IV SETYO BUDI Bin SAIMAH (Alm.), Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA Bin SUMADI (Alm.), Terdakwa VI BUDI ARDIONO Bin SURAJI, dan Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA Bin KINAN pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk yang dapat diakses masyarakat umum dengan mudah, para Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan menggunakan 1 (satu) set alat dadu berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah batok, dan 1 (satu) lembar beberan dan masing-masing terdakwa berperan sebagai penombok dan saksi ANDRI PRASETYO (penuntutan terpisah) bertindak sebagai bandar.
- Bahwa cara melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah masing-masing terdakwa selaku penombok memasang tombokan dengan nilai angka dadu yang dipilih selanjutnya saksi ANDRI PRASETYO sebagai bandar mengopyok kumplung yang berisi 3 (tiga) mata dadu kemudian masing-masing terdakwa selaku penombok memasang uang di beberan dengan batasan uang tombokan paling sedikit Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah kumplung bandar buka bagi penombok yang menang bandar yang membayar dan bagi penombok yang kalah uang taruhan yang berada di beberan menjadi milik saksi ANDRI PRASETYO selaku bandar.
- Bahwa masing-masing terdakwa selaku penombok dinyatakan menang atau kalah dalam permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan yaitu jika tombokan penombok tidak cocok dengan dadu yang keluar penombok dinyatakan kalah dan jika tombokan penombok cocok dengan dadu yang keluar maka penombok dinyatakan menang dan mendapat bayaran dari bandar serta dalam perjudian dadu tersebut untuk 1 (satu) kelipatan bila keluar 1 (satu) angka dan 5 (lima) kelipatan bila keluar 2 (dua) angka.
- Bahwa para terdakwa dan saksi ANDRI PRASETYO ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB di depan warung kopi milik saksi HENDRI SUSANTO termasuk Jln. Mayjend Sutoyo RT. 002 RW. 004 Dsn. Pungon Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :
- Dari Saksi ANDRI PRASETYO 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, 1 (satu) buah tatakan kayu, 1 (satu) lembar beberan kertas, serta uang tunai Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah).
- Dari beberan uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa III ARDIANSYAH uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VI BUDI ARDIONO uang tunai Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA uang tunai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa IV SETYO BUDI uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa I CIPTO UTOMO uang tunai Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa II SUBAGYO uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa yang mempunyai ide atau gagasan untuk mengadakan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah secara bersama-sama oleh para terdakwa termasuk bandar.
- Bahwa tujuan masing-masing Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan berperan sebagai penombok yaitu untuk mencari keuntungan dan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa yang sengaja turut campur dalam perusahaan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah maupun pihak berwenang lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa I CIPTO UTOMO Bin SUPARMAN (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II SUBAGYO Bin NYAMAT (Alm), Terdakwa III ARDIANSYAH Bin SUROTO, Terdakwa IV SETYO BUDI Bin SAIMAH (Alm.), Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA Bin SUMADI (Alm.), Terdakwa VI BUDI ARDIONO Bin SURAJI, dan Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA Bin KINAN, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk yang dapat diakses masyarakat umum dengan mudah, para Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan menggunakan 1 (satu) set alat dadu berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah batok, dan 1 (satu) lembar beberan dan masing-masing terdakwa berperan sebagai penombok dan saksi ANDRI PRASETYO (penuntutan terpisah) bertindak sebagai bandar.
- Bahwa cara melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah masing-masing terdakwa selaku penombok memasang tombokan dengan nilai angka dadu yang dipilih selanjutnya saksi ANDRI PRASETYO sebagai bandar mengopyok kumplung yang berisi 3 (tiga) mata dadu kemudian masing-masing terdakwa selaku penombok memasang uang di beberan dengan batasan uang tombokan paling sedikit Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah kumplung bandar buka bagi penombok yang menang bandar yang membayar dan bagi penombok yang kalah uang taruhan yang berada di beberan menjadi milik saksi ANDRI PRASETYO selaku bandar.
- Bahwa masing-masing terdakwa selaku penombok dinyatakan menang atau kalah dalam permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan yaitu jika tombokan penombok tidak cocok dengan dadu yang keluar penombok dinyatakan kalah dan jika tombokan penombok cocok dengan dadu yang keluar maka penombok dinyatakan menang dan mendapat bayaran dari bandar serta dalam perjudian dadu tersebut untuk 1 (satu) kelipatan bila keluar 1 (satu) angka dan 5 (lima) kelipatan bila keluar 2 (dua) angka.
- Bahwa para terdakwa dan saksi ANDRI PRASETYO ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB di depan warung kopi milik saksi HENDRI SUSANTO termasuk Jln. Mayjend Sutoyo RT. 002 RW. 004 Dsn. Pungon Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :
- Dari Saksi ANDRI PRASETYO 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, 1 (satu) buah tatakan kayu, 1 (satu) lembar beberan kertas, serta uang tunai Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah).
- Dari beberan uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa III ARDIANSYAH uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VI BUDI ARDIONO uang tunai Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA uang tunai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa IV SETYO BUDI uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa I CIPTO UTOMO uang tunai Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa II SUBAGYO uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa yang mempunyai ide atau gagasan untuk mengadakan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah secara bersama-sama oleh para terdakwa termasuk bandar.
- Bahwa tujuan masing-masing Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan berperan sebagai penombok yaitu untuk mencari keuntungan dan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa yang sengaja turut campur dalam perusahaan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah maupun pihak berwenang lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana. -----------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa Terdakwa I CIPTO UTOMO Bin SUPARMAN (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II SUBAGYO Bin NYAMAT (Alm), Terdakwa III ARDIANSYAH Bin SUROTO, Terdakwa IV SETYO BUDI Bin SAIMAH (Alm.), Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA Bin SUMADI (Alm.), Terdakwa VI BUDI ARDIONO Bin SURAJI, dan Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA Bin KINAN, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk yang dapat diakses masyarakat umum dengan mudah, para Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan menggunakan 1 (satu) set alat dadu berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah batok, dan 1 (satu) lembar beberan dan masing-masing terdakwa berperan sebagai penombok dan saksi ANDRI PRASETYO (penuntutan terpisah) bertindak sebagai bandar.
- Bahwa cara melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah masing-masing terdakwa selaku penombok memasang tombokan dengan nilai angka dadu yang dipilih selanjutnya saksi ANDRI PRASETYO sebagai bandar mengopyok kumplung yang berisi 3 (tiga) mata dadu kemudian masing-masing terdakwa selaku penombok memasang uang di beberan dengan batasan uang tombokan paling sedikit Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah kumplung bandar buka bagi penombok yang menang bandar yang membayar dan bagi penombok yang kalah uang taruhan yang berada di beberan menjadi milik saksi ANDRI PRASETYO selaku bandar.
- Bahwa masing-masing terdakwa selaku penombok dinyatakan menang atau kalah dalam permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan yaitu jika tombokan penombok tidak cocok dengan dadu yang keluar penombok dinyatakan kalah dan jika tombokan penombok cocok dengan dadu yang keluar maka penombok dinyatakan menang dan mendapat bayaran dari bandar serta dalam perjudian dadu tersebut untuk 1 (satu) kelipatan bila keluar 1 (satu) angka dan 5 (lima) kelipatan bila keluar 2 (dua) angka.
- Bahwa para terdakwa dan saksi ANDRI PRASETYO ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB di depan warung kopi milik saksi HENDRI SUSANTO termasuk Jln. Mayjend Sutoyo RT. 002 RW. 004 Dsn. Pungon Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :
- Dari Saksi ANDRI PRASETYO 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, 1 (satu) buah tatakan kayu, 1 (satu) lembar beberan kertas, serta uang tunai Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah).
- Dari beberan uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa III ARDIANSYAH uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VI BUDI ARDIONO uang tunai Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA uang tunai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa IV SETYO BUDI uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa I CIPTO UTOMO uang tunai Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa II SUBAGYO uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa yang mempunyai ide atau gagasan untuk mengadakan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah secara bersama-sama oleh para terdakwa termasuk bandar.
- Bahwa tujuan masing-masing Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan berperan sebagai penombok yaitu untuk mencari keuntungan dan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa yang sengaja turut campur dalam perusahaan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah maupun pihak berwenang lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------
ATAU
Keempat
-------- Bahwa Terdakwa I CIPTO UTOMO Bin SUPARMAN (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa II SUBAGYO Bin NYAMAT (Alm), Terdakwa III ARDIANSYAH Bin SUROTO, Terdakwa IV SETYO BUDI Bin SAIMAH (Alm.), Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA Bin SUMADI (Alm.), Terdakwa VI BUDI ARDIONO Bin SURAJI, dan Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA Bin KINAN, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di depan warung kopi milik Saksi HENDRI SUSANTO masuk JL. Mayjen Sutoyo No 41 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk yang dapat diakses masyarakat umum dengan mudah, para Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan menggunakan 1 (satu) set alat dadu berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah batok, dan 1 (satu) lembar beberan dan masing-masing terdakwa berperan sebagai penombok dan saksi ANDRI PRASETYO (penuntutan terpisah) bertindak sebagai bandar.
- Bahwa cara melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah masing-masing terdakwa selaku penombok memasang tombokan dengan nilai angka dadu yang dipilih selanjutnya saksi ANDRI PRASETYO sebagai bandar mengopyok kumplung yang berisi 3 (tiga) mata dadu kemudian masing-masing terdakwa selaku penombok memasang uang di beberan dengan batasan uang tombokan paling sedikit Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah kumplung bandar buka bagi penombok yang menang bandar yang membayar dan bagi penombok yang kalah uang taruhan yang berada di beberan menjadi milik saksi ANDRI PRASETYO selaku bandar.
- Bahwa masing-masing terdakwa selaku penombok dinyatakan menang atau kalah dalam permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan yaitu jika tombokan penombok tidak cocok dengan dadu yang keluar penombok dinyatakan kalah dan jika tombokan penombok cocok dengan dadu yang keluar maka penombok dinyatakan menang dan mendapat bayaran dari bandar serta dalam perjudian dadu tersebut untuk 1 (satu) kelipatan bila keluar 1 (satu) angka dan 5 (lima) kelipatan bila keluar 2 (dua) angka.
- Bahwa para terdakwa dan saksi ANDRI PRASETYO ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB di depan warung kopi milik saksi HENDRI SUSANTO termasuk Jln. Mayjend Sutoyo RT. 002 RW. 004 Dsn. Pungon Kel. Kartoharjo Kec./Kab. Nganjuk dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa :
- Dari Saksi ANDRI PRASETYO 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, 1 (satu) buah tatakan kayu, 1 (satu) lembar beberan kertas, serta uang tunai Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah).
- Dari beberan uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa III ARDIANSYAH uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VI BUDI ARDIONO uang tunai Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa V DEDY MEY PURWAKA uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Dari Terdakwa VII LUTFI DWI ANDIKA uang tunai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa IV SETYO BUDI uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Dari Terdakwa I CIPTO UTOMO uang tunai Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah).
- Dari Terdakwa II SUBAGYO uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa yang mempunyai ide atau gagasan untuk mengadakan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut adalah secara bersama-sama oleh para terdakwa termasuk bandar.
- Bahwa tujuan masing-masing Terdakwa melakukan permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan berperan sebagai penombok yaitu untuk mencari keuntungan dan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa permainan dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhan tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta para Terdakwa yang sengaja turut campur dalam perusahaan judi jenis dadu tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah maupun pihak berwenang lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------- |