| Petitum |
- Menerima dan mengbulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan serta menetapkan, bahwa Penggugat, Tergugat ke-2, Ikut Tergugat ke-1, Ikut Tergugat ke-2, Ikut Terggugat ke-3 adalah ahli waris dari Soeredjo dan Sakinem ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa tanah sawah dan rumah sengketa adalah sisa harta peninggalan Soredjo yang belum dibagi waris ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa semua akta, penetapan, keterangan, pernyataan serta tanda bukti hak tentang peralihan hak dari Soredjo kepada Tergugat ke-2 vide Terdipikat Hak Milik No.891 untuk dinyatakan dibatalkan/batal ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa semua akta, penetapan, keterangan pernyataan serta tanda bukti hak tentang peralihan hak dari Tergugat ke-2 kepada Tergugat ke-1 atas obyek sengketa untuk dinyatakan dibatalkan/batal ;
- Menghukum Tergugat ke-1 dan Tergugat ke-2 serta tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan baik tanpa beban apapun ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri di Nganjuk ;
- Menghukum para Ikut Tergugat untuk tunduk/taat putusan ;
- Menghukum para Tergugat dan para Ikut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |