Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2002/PN Ngjk SUHARTO 1.AKAT
2.SUDJIYAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2002
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2002/PN Ngjk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKAT
2SUDJIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUMARNI
2BANDIYAH
3KUSNADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengbulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan serta menetapkan, bahwa Penggugat, Tergugat ke-2, Ikut Tergugat ke-1, Ikut Tergugat ke-2, Ikut Terggugat ke-3 adalah ahli waris dari Soeredjo dan Sakinem ;
  3. Menyatakan dan menetapkan, bahwa tanah sawah dan rumah sengketa adalah sisa harta peninggalan Soredjo yang belum dibagi waris ;
  4. Menyatakan dan menetapkan, bahwa semua akta, penetapan, keterangan, pernyataan serta tanda bukti hak tentang peralihan hak dari Soredjo kepada Tergugat ke-2 vide Terdipikat Hak Milik No.891 untuk dinyatakan dibatalkan/batal ;
  5. Menyatakan dan menetapkan, bahwa semua akta, penetapan, keterangan pernyataan serta tanda bukti hak tentang peralihan hak dari Tergugat ke-2 kepada Tergugat ke-1 atas obyek sengketa untuk dinyatakan dibatalkan/batal ;
  6. Menghukum Tergugat ke-1 dan Tergugat ke-2 serta tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan baik tanpa beban apapun ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri di Nganjuk ;
  8. Menghukum para Ikut Tergugat untuk tunduk/taat putusan ;
  9. Menghukum para Tergugat dan para Ikut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;

Subsidair :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak