Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2.AGUS WIHANANTO
3.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
4.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/M.5.31/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2AGUS WIHANANTO
3M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
4IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

KESATU:

PERTAMA :

-------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm) pada hari senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat di bawah Jembatan Jalan Raya Sekaran Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Prov Jawa Timur, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.57 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 (DPO) dengan pembayaran melalui jasa transfer ke gopay nomor gopay (0899937968) atas nama Dyah Nalasari, s.pd sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu sekitar pukul 18.45 WIB Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 mengirimkan Lokasi tempat ranjauan narkotika jenis sabu, dan sekitar pukul 20.15 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dijembatan Jalan Raya Sekaran Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (satu) poket yang di bungkus dengan plastic dan lakban, Setelah mendapatkan/menerima narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan terdakwa langsung memcah sabu tersebut menjadi 12 poket kecil, dan pada saat terdakwa berada diwarung kopi miliknya di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada para pelanggannya, terdakwa menjual sabu tersebut dengan 1 (satu) poket kecil sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian antara lain saksi Arista Rizal Al Hafaz dan M. Yusuf Aditya bersama 1 tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang buti berupa:
  • 1 handphone merek POCO X3 NFC berwarna Shadow Gray dengan Nomor simcard 08570791548 dan IMEI 1 867809052835044, IMEI 2 8678099052835051 ditemukan di saku celana sebelah kiri,
  • 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 (satu koma tiga empat) dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode A dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode B dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode C dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode D dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode E dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 265 (dua ratus enam puluh lima) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L.
  • 2 (dua) buah skrup plastic;
  • 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;

Ditemukan dibawah tumpukan karung yang berada disamping warung milik terdakwa.  

  • Bahwa sebelum terdakwa membeli narkotika jenis sabu, terdakwa juga membeli Pil Dobel L pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB kepada Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 ) sebanyak kurang lebih sekitar 1000 butir pil double L dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 00992/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTI, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si,M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dengan hasil pemeriksaan :

Barang bukti Nomor :

02035/2026/NNF s.d. 02039/2026/NNF Uji Pendahuluan : Positif narkotika, uji konfirmasi Positip Metamfetamina.

Kesimpulan :

Barang bukti Nomor

= 02035/2026/NNF s.d. 02039/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dlam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

  • Bahwa terdakwa telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm)  hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa adanya informasi dari Masyarakat kepada petugas Reskoba Polda Jatim tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm) di Daerah Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk maka saksi ARISTA RIZA AL HAFAZ dan saksi M. YUSUF ADITYA Anggota Resnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib tempat diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, dan petugas telah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 handphone merek POCO X3 NFC berwarna Shadow Gray dengan Nomor simcard 08570791548 dan IMEI 1 867809052835044, IMEI 2 8678099052835051 ditemukan di saku celana sebelah kiri,
  • 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 (satu koma tiga empat) dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode A dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode B dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode C dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode D dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode E dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 265 (dua ratus enam puluh lima) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L.
  • 2 (dua) buah skrup plastic;
  • 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;

Ditemukan dibawah tumpukan karung yang berada disamping warung milik terdakwa.  

  • Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan terhadap petugas Kepolisan, pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sedian farmasi berupa pil double L kepada Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 (DPO) sebanyak sekitar 1000 butir pil double L dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjual pil dobel L tersebut diwarung kopi miliknya sehingga tersisa sekitar 265 butir, dan pada hari senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.57 WIB. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 (DPO), sekitar pukul 20.15 Wib terdakwa mengambil sabu dijembatan Jalan Raya Sekaran Kelutan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket yang di bungkus dengan plastic dan lakban, Setelah itu terdakwa membagi menjadi 12 poket kecil, dan terdakwa sudah menjual narkotika, 7 poket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan  Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 00992/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTI, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si,M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dengan hasil pemeriksaan :

Barang bukti Nomor :

02035/2026/NNF s.d. 02039/2026/NNF Uji Pendahuluan : Positif narkotika, uji konfirmasi Positip Metamfetamina.

Kesimpulan:

Barang bukti Nomor

= 02035/2026/NNF s.d. 02039/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dlam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------

 

DAN

  KEDUA:

   PERTAMA:

------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm) pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sedian farmasi berupa pil double L kepada Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 (DPO) dengan cara di ranjau/diletakan didekat Balai Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten nganjuk, terdakwa membayar Pil dobel L melalui jasa transfer ke gopay dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan pil dobel L sebanyak kurang lebih sekitar 1000 butir pil double L, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Warung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, terdakwa menawarkan pil dobel L kepada saksi Andinur Firdaus, selanjutnya saksi Andinur Firdaus pada saat di Warung kopi milik terdakwa membeli pil dobel L sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) butir, kemudian terdakwa juga mengedarkan sedia farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat/ kemanfaan dan mutu berupa pil dobel L kepada para pembeli/pelanggan yang tidak dikenalnya, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 18..30 Wib saksi Andinur Firdaus mendatangi terdakwa diwarungnya bertujuan untuk membeli pil dobe L, selanjutnya tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas dari Kepolisian yaitu saksi ARISTA RIZA AL HAFAZ dan saksi M. YUSUF ADITYA Anggota Resnarkoba Polda Jatim diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, petugas telah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 handphone merek POCO X3 NFC berwarna Shadow Gray dengan Nomor simcard 08570791548 dan IMEI 1 867809052835044, IMEI 2 8678099052835051 ditemukan di saku celana sebelah kiri,
  • 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 (satu koma tiga empat) dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode A dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode B dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode C dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode D dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode E dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 265 (dua ratus enam puluh lima) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L.
  • 2 (dua) buah skrup plastic;
  • 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;

Ditemukan dibawah tumpukan karung yang berada disamping warung milik terdakwa.       

  • Berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 00992/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTI, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si,M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti Nomor :

02040/2026/NOF Uji Konfirmasi : Positip Triheksifenidil HCL 

Kesimpulan :

Barang bukti Nomor.

= 02040/2026/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotrpika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa terdakwa telah melakukan mengedarkan pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus ada ijin Apotik dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter sehingga tidak boleh dijual bebas, dan terdakwa tidak memiliki ijin apotik serta tidak memiliki keahlian khusus yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA:

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHAMID Bin KOMARI (Alm) pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sedian farmasi berupa pil double L kepada Sdr. WAWAN Alias PADANGPASIR124 (DPO) dengan cara di ranjau/diletakan didekat Balai Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten nganjuk, terdakwa membayar Pil dobel L melalui jasa transfer ke gopay dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan pil dobel L sebanyak kurang lebih sekitar 1000 butir pil double L, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib di Warung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, terdakwa menawarkan pil dobel L kepada saksi Andinur Firdaus, selanjutnya saksi Andinur Firdaus mendatangi terdakwa yang berada diwarung kopi untuk membeli pil dobel L sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) butir, kemudian terdakwa juga mengedarkan sedia farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat/ kemanfaan dan mutu berupa pil dobel L kepada para pembeli/pelanggan yang tidak dikenalnya, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 18..30 Wib saksi Andinur Firdaus mendatangi terdakwa diwarungnya bertujuan untuk membeli pil dobe L kemudian terdakwa didatangi oleh petugas dari Kepolisian yaitu saksi ARISTA RIZA AL HAFAZ dan saksi M. YUSUF ADITYA Anggota Resnarkoba Polda Jatim diWarung kopi milik terdakwa di Dusun Midi Rt. 005 Rw. 004 Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, petugas telah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 handphone merek POCO X3 NFC berwarna Shadow Gray dengan Nomor simcard 08570791548 dan IMEI 1 867809052835044, IMEI 2 8678099052835051 ditemukan di saku celana sebelah kiri,
  • 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 (satu koma tiga empat) dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode A dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode B dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode C dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode D dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat);
  • 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan kode E dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua);
  • 265 (dua ratus enam puluh lima) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L.
  • 2 (dua) buah skrup plastic;
  • 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;

Ditemukan dibawah tumpukan karung yang berada disamping warung milik terdakwa.       

  • Berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 00992/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTI, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si,M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti Nomor:

02040/2026/NOF Uji Konfirmasi : Positip Triheksifenidil HCL 

Kesimpulan:

Barang bukti Nomor

=   02040/2026/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotrpika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa terdakwa telah melakukan mengedarkan pil dobel L termasuk obat keras yang peredarannya harus ada ijin Apotik dan dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter sehingga tidak boleh dijual bebas, dan terdakwa tidak memiliki ijin apotik serta tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya