Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Njk HENDRA WIBOWO HALIM PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA WIBOWO HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.HENDRA WIBOWO HALIM
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat tidak melaksanakan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam membina Debiturnya -------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum -----------
  4. Menyatakan Pembayaran yang dilakukan Penggugat adalah untuk mengurani Pokok -------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Permohonan pembayaran Pokok yang diajukan oleh Pengguat adalah merupakan bentuk itikad baik ------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk menerima sebagaimana permohonan Penggugat yaitu untuk enam bulan pertama dilakukan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah dan bulan ketujuah seterusnya pembayaran sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah)---------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebagaimana Posita no. 11 ---------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; -------------------------
  9. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ----------------------
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada poin 13 ----------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat hari perkara ini -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Namun apabila  Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon agar diberikan  putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak