| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ------------------------------
- Menyatakan Tergugat tidak melaksanakan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam membina Debiturnya -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum -----------
- Menyatakan Pembayaran yang dilakukan Penggugat adalah untuk mengurani Pokok -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Permohonan pembayaran Pokok yang diajukan oleh Pengguat adalah merupakan bentuk itikad baik ------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menerima sebagaimana permohonan Penggugat yaitu untuk enam bulan pertama dilakukan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah dan bulan ketujuah seterusnya pembayaran sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah)---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebagaimana Posita no. 11 ---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; -------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ----------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada poin 13 ----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat hari perkara ini -----------------------------------------------------------------------------------------
Namun apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------- |