Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.SRI HANI SUSILO, SH
2.HALIM IRMANDA, S.H.
MUHAMMAD RIZAL CHAFIDIN Als MOCY Bin M. RUSLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 520/M.5.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANI SUSILO, SH
2HALIM IRMANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL CHAFIDIN Als MOCY Bin M. RUSLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

PRIMER

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL CHAFIDIN Als MOCY BIN M RUSLI (ALM) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Pukul 20.30  Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di ruang tamu sebuah rumah di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 Wib terdakwa RIZAL CHAFIDIN (selanjutnya disebut terdakwa) dihubungi oleh DPO MEGA via whatsapp minta dicarikan sabu-sabu, oleh karena terdakwa sudah pernah menjual sabu-sabu kepada DPO MEGA selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan sekitar Pukul 16.30 Wib terdakwa mencoba menghubungi DPO IMAM TANTOWI AHMAD untuk memesan sabu-sabu dengan uang muka sebesar Rp 300.000,  kemudian pesanan tersebut pun disanggupi oleh DPO IMAM TANTOWI AHMAD;
  • Bahwa sekitar Pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi  DPO MEGA dengan mengatakan bahwa harga ½ gram sabu beserta pembungkusnya ialah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian DPO mega menyetujuinya dan menyerahkan uang pembayaran sabu-sabu tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu) melalui aplikasi DANA milik terdakwa;
  • Setelah terdakwa menerima bukti transfer uang pembayaran sabu-sabu dari DPO MEGA kemudian terdakwa mentransfer kekurangan uang pembayaran sabu-sabu sebesar Rp 400.000 kepada DPO IMAM TANTOWI AHMAD melalui Aplikasi DANA milik terdakwa;
  • Bahwa Setelah terdakwa menyerahkan uang pembayaran sabu-sabu kepada DPO IMAM TANTOWI AHMAD selanjutnya terdakwa mengambil sabu-sabu pesanan DPO MEGA tersebut dengan cara terdakwa menerima foto peta letak untuk mengambil ranjauan sabu dari DPO IMAM melalui aplikasi whatsapp milik terdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke lokasi ranjauan sabu yang sudah ditentukan yaitu di Pinggir Jalan termasuk Desa Patihan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk setelah terdakwa menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dari tempat ranjauan, terdakwa langsung mengambil sabu-sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah;
  • Bahwa kemasan Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa ambil dari tempat ranjauan tersebut dikemas dalam 1 (satu) buah plastic clip dengan bekas bungkus rokok Djarum King warna biru kemudian terdakwa memecah atau membagi sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, yang Sebagian disimpan oleh terdakwa dan yang Sebagian lagi terdakwa bungkus untuk diserahkan kepada DPO MEGA;
  • Bahwa sekitar Pukul 20.00 Wib terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu pada DPO MEGA di rumah DPO MEGA yang beralamat di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Supra warna hitam No Pol AG 4677 VAP milik terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan DPO MEGA, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastic clip berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dilapisi dengan tisu warna putih dan isolasi warna hitam kepada DPO MEGA di sebuah ruang tamu dan setelah sabu tersebut diterima oleh MEGA kemudian DPO MEGA meletakan sabu tersebut diatas Meja ruang tamu;
  • Bahwa setelah melakukan pengamatan dan pengawasan disekitaran rumah yang beralamat di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk petugas Kepolisian dari Satreskoba Polres Nganjuk yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, datang dan menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira Pukul 20.30  Wib selanjutnya pada saat penggerebekan tersebut, DPO MEGA, berhasil melarikan diri, sehingga saksi WASIS UTOMO dan saksi LAUKHAN MABFUD yang merupakan petugas kepolisian dari Reskoba Polres Nganjuk hanya berhasil menangkap terdakwa RIZAL CHAFIDIN serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic clip berisi Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 0,42 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus tisu warna putih dan disolasi warna hitam yang ditemukan di Meja ruang tamu, 1(satu) buah Handpone Merk Oppo A57 warna hitam yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan milik terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Supra warna hitam No Pol AG 4677 VAP milik terdakwa yang terparkir di samping rumah di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
  • bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan terdakwa tersebut merupakan pesanan Dpo MEGA dengan cara membeli dari Dpo IMAM TANTOWI AHMAD  seharga Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan bantuan Terdakwa sebagai perantara jual beli dan terdakwa mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya hingga petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kedungpas, Rt/Rw. 002/005, Ds berbek kecamatan berbek, Kabupaten. Nganjuk dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastic clip berisi Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus tisu warna putih kemudian disolasi warna hitam yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Djarum king warna biru dan 1 (satu) buah kantong kresek warna orange yang berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil dobel L yang seluruhnya ditemukan bawah meja kamar terdakwa. selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01749/ NNF/ 2024 tanggal 08 Maret 2024, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gr (Nol koma nol tujuh enam) gram sebagaimana barang bukti nomor 06753/ 2024/ NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat 0,241 gram sebagaimana barang bukti Nomor 06754/2024/NNF adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 5 (lima) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat “0,944 gram  sebagaimana barang bukti Nomor 06755/2024/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Algilent Technologies 5975C dengan kesimpulan pemeriksaan : hasil positif (+) mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

SUBSIDER :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL CHAFIDIN Als MOCY BIN M RUSLI (ALM) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Pukul 20.30  Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di ruang tamu sebuah rumah di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran wilayah di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk telah terjadi penyalahgunan narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya atas informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 saksi WASIS UTOMO dan saksi LAUKHAN MABFUD (masing-masing Anggota Satreskoba dari Polres Nganjuk) beserta tim opsnal berangkat menuju sebuah perumahan di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi  tersebut sekira pukul 20.30 WIB saksi saksi WASIS UTOMO dan saksi LAUKHAN MABFUD melakukan penggerebakan di dalam sebuah ruang tamu dan kedapatan terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu bersama DPO MEGA namun ketika dilakukan penangkapan Dpo MEGA berhasil melarikan diri, sehingga petugas kepolisian Satreskoba Polres Nganjuk hanya berhasil menangkap terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic clip berisi Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 0,42 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus tisu warna putih dan disolasi warna hitam yang ditemukan di Meja ruang tamu, 1(satu) buah Handpone Merk Oppo A57 warna hitam yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan milik terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Supra warna hitam No Pol AG 4677 VAP milik terdakwa yang terparkir di samping rumah di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
  • bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan terdakwa tersebut merupakan pesanan Dpo MEGA dengan cara membeli dari Dpo IMAM TANTOWI AHMAD  seharga Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan bantuan Terdakwa sebagai perantara jual beli dan terdakwa mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya hingga petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kedungpas, Rt/Rw. 002/005, Ds berbek kecamatan berbek, Kabupaten. Nganjuk dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastic clip berisi Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus tisu warna putih kemudian disolasi warna hitam yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Djarum king warna biru dan 1 (satu) buah kantong kresek warna orange yang berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil dobel L yang seluruhnya ditemukan bawah meja kamar terdakwa. selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang terdakwa miliki, simpan, kuasai dan/atau sediakan tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01749/ NNF/ 2024 tanggal 08 Maret 2024, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gr (Nol koma nol tujuh enam) gram sebagaimana barang bukti nomor 06753/ 2024/ NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat 0,241 gram sebagaimana barang bukti Nomor 06754/2024/NNF adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 5 (lima) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat “0,944 gram  sebagaimana barang bukti Nomor 06755/2024/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Algilent Technologies 5975C dengan kesimpulan pemeriksaan : hasil positif (+) mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

PRIMER

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL CHAFIDIN Als MOCY BIN M RUSLI (ALM) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kedungpas, Rt/Rw. 002/005, Ds berbek kecamatan berbek Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu  ”,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Pukul 12.00 Wib terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada Sdr EDY PURWANTO (masih dalam daftar Pencarian orang),sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan Harga Rp 100.000 ( seratus  ribu rupiah) dan pil dobel L tersebut telah terdakwa serahkan kepada DPO EDY PURWANTO di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kedungpas, Rt/Rw. 002/005, Ds berbek kecamatan berbek Kabupaten Nganjuk.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dengan cara membeli dari DPO IMAM TANTOWI AHMAD (belum tertangkap) sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana pembelian tersebut dimaksudkan untuk diedarkan/dijual.
  • Bahwa pil dobel L yang dijual Terdakwa berbentuk bulat warna putih yang ditengahnya terdapat tulisan LL tanpa bungkus resmi sehingga tidak tercantum komposisi, aturan pakai maupun masa kadaluarsanya, selain itu Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yakni pil berbentuk bulat berwarna putih yang pada salah satu sisinya bertuliskan LL atau yang biasa disebut pil dobel L, juga bukanlah orang yang memiliki keahlian maupun izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; adapun dari hasil mengedarkan Pil Dobel L tersebut Terdakwa akan mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 box/100 butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01749/ NNF/ 2024 tanggal 08 Maret 2024, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gr (Nol koma nol tujuh enam) gram sebagaimana barang bukti nomor 06753/ 2024/ NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat 0,241 gram sebagaimana barang bukti Nomor 06754/2024/NNF adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 5 (lima) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat “0,944 gram  sebagaimana barang bukti Nomor 06755/2024/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Algilent Technologies 5975C dengan kesimpulan pemeriksaan : hasil positif (+) mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL CHAFIDIN Als MOCY BIN M RUSLI (ALM) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kedungpas, Rt/Rw. 002/005, Ds berbek kecamatan berbek Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili  “,tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras  ,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Pukul 12.00 Wib terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada Sdr EDY PURWANTO (masih dalam daftar Pencarian orang),sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan Harga Rp 100.000 ( seratus  ribu rupiah) dan pil dobel L tersebut telah terdakwa serahkan kepada DPO EDY PURWANTO di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kedungpas, Rt/Rw. 002/005, Ds berbek kecamatan berbek Kabupaten Nganjuk.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L dengan cara membeli dari DPO IMAM TANTOWI AHMAD (belum tertangkap) sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana pembelian tersebut dimaksudkan untuk diedarkan/dijual.
  • Bahwa Pil Dobel L yang dijual oleh terdakwa berbentuk bulat berwarna Putih yang ditengahnya terdapat tulisan LL tanpa bungkus resmi, selain itu terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yakni pil berbentuk bulat berwarna putih yang Pada salah satu sisinya bertulisan LL atau biasa disebut Pil dobel L, terdakwa juga bukanlah orang yang memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, adapun dari hasil mengedarkan Pil Dobel L tersebut Terdakwa akan mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp 90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 box/100 butir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01749/ NNF/ 2024 tanggal 08 Maret 2024, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gr (Nol koma nol tujuh enam) gram sebagaimana barang bukti nomor 06753/ 2024/ NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat 0,241 gram sebagaimana barang bukti Nomor 06754/2024/NNF adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 5 (lima) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat “0,944 gram  sebagaimana barang bukti Nomor 06755/2024/NOF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Algilent Technologies 5975C dengan kesimpulan pemeriksaan : hasil positif (+) mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai obat parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya