| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 202/Pdt.P/2026/PN Njk | Junita Tresnawati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
| Nomor Perkara | 202/Pdt.P/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan penetapan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Elly Setiowati (CALON KURANDUS) berada di bawah pengampuan;
3. Menetapkan PEMOHON sebagai pengampu yang sah dari CALON KURANDUS untuk mengambil keputusan terbaik dalam memberikan pengobatan dan tindakan medis untuk CALON KURANDUS, mewakili dan mengurus harta benda serta kekayaan CALON KURANDUS khususnya transaksi jual beli tanah dan bangunan yang berdiri pada sertipikat hak milik yang terletak Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang mempunyai nomor identifikasi bidang tanah (NIB) : 12.26.000065248.0 seluas 699m2 (enam ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) : 12.26.000065427.0 seluas 692m2 (enam ratus sembilan puluh dua meter persegi) milik CALON KURANDUS meliputi mewakili penandatanganan akta jual beli, hibah, wasiat dan akta-akta notaris dan/atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lain sesuai kepentingan CALON KURANDUS, mengambil dan menaruh uang di bank untuk mewakili CALON KURANDUS, menerima dan melakukan pembayaran untuk kepentingan CALON KURANDUS, mewakili kepentingan hukum CALON KURANDUS baik di dalam maupun di luar pengadilan apabila diperlukan dan berguna untuk CALON KURANDUS;
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
