| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/PDT.G/2006/PN. | SUPARTINAH | 1.SUYATMI, SPd. 2.Dra. LILIK, W.A. 3.Dra. YANIK W.A. 4.Drs. YUDI W.A 5.PIPIT W.A 6.RANTIMAH 7.AGUNG SUPRIYADI 8.SUNANIK 9.ENDANG SRI PURWATI 10.MUHADI |
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2006 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/PDT.G/2006/PN. | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Feb. 2006 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum |
4. menyatakan Almarhum MARSIDI WIRDJOATMODJO telah melakukan PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Onrecht mateg daad) ; 5. menyatakan peralihan dan/atau perubahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. B-36, seluas 3.780 M2 dari atas nama AMAT alias DIMIN menjadi atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO yang terjadi pada tahun 1976 adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ; 6. menyatakan sertifikat hak milik (SHM) No. 629, seluas 3.740 M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO beserta sertifikat-sertifikat pemisan dan/atau pemecahannya, yaitu : 1. sertifikat hak milik (SHM) No. 630 seluas +_ 294 M2 atas nama Tergugat VI, 2. sertfikat hak milik (SHM) No. 631 seluas +_ 383 M2 atas nama YADI, 3. sertifikat hak milik (SHM) No. 632 seluas +_ 314 M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO, 4. sertifikat hak milik (SHM) No. 633 seluas +_ 267 M2 atas nama tergugat X, 5. sertifikat hak milik (SHM) No. 634 seluas +_ 1.899 M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO dan 6. sertifikat hak milik (SHM) No. 635 seluas + 583M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO adalah mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya serta dimatikan ; 7. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan Hak Milik atas nama ex. HGB No. B-B yang merupakan harta peninggalan / warisan dari Almarhum AMAT dan Almahumah ROESMI ke Badan Pertanahan Nasional, akntor Pertanahan KAbupaten Nganjuk ; 8. Menghukum Tergugat Is/d Tergugat V untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 1976 sampai dengan tahun dilaksanakannya putusan ini karena berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ; 10. Mennyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan ; 11. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraat), meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ; 12. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat X secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan (dwangsom) apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan setia harinya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tehitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) hingga diserahkannya obyek sengketa kepada Penggugat ;
dan/atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
