Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PDT.G/2006/PN. SUPARTINAH 1.SUYATMI, SPd.
2.Dra. LILIK, W.A.
3.Dra. YANIK W.A.
4.Drs. YUDI W.A
5.PIPIT W.A
6.RANTIMAH
7.AGUNG SUPRIYADI
8.SUNANIK
9.ENDANG SRI PURWATI
10.MUHADI
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2006
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/PDT.G/2006/PN.
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2006
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPARTINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAM ANIS, SHSUPARTINAH
2CHOIRUL ANAM, SHSUPARTINAH
Tergugat
NoNama
1SUYATMI, SPd.
2Dra. LILIK, W.A.
3Dra. YANIK W.A.
4Drs. YUDI W.A
5PIPIT W.A
6RANTIMAH
7AGUNG SUPRIYADI
8SUNANIK
9ENDANG SRI PURWATI
10MUHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan Penggugat adalah anak angkat sah dan ahli waris satu-satunya dari Almarhum AMAT dengan Almarhumah ROESMI ;
  3. Menyatakan harta peninggalan / warisan dari Almarhum AMAT dengan Almarhumah ROESMI berupa sebidang tanah ex. HGB No. B-36, seluas : 3780 M2 (kini menjadi seluas : 3740 M2), terletak di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
  • sebelah Utara : berbatasan dengan selokan / Jl. Panglima Sudirman I ;
  • sebelah selatan : berbatasan dengan trotoar/Jl. Panglima Sudirman ;
  • sebelah barat : berbatasan dengan toko harapan motor, rumah HARI SUTIKNO, pekarangan HARI SUTIKNOdan MARYONO dan rumah EDY SISWANTO ;
  • sebelah timur : berbatasan dengan tanah dan gudang pabrik rokok glatik dan rumah SUHENDRO ;

4. menyatakan Almarhum MARSIDI WIRDJOATMODJO telah melakukan PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Onrecht mateg daad) ;

5. menyatakan peralihan dan/atau perubahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. B-36, seluas 3.780 M2 dari atas nama AMAT alias DIMIN menjadi atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO yang terjadi pada tahun 1976 adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ;

6. menyatakan sertifikat hak milik (SHM) No. 629, seluas 3.740 M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO beserta sertifikat-sertifikat pemisan dan/atau pemecahannya, yaitu : 1. sertifikat hak milik (SHM) No. 630 seluas +_ 294 M2 atas nama Tergugat VI, 2. sertfikat hak milik (SHM) No. 631 seluas +_ 383 M2 atas nama YADI, 3. sertifikat hak milik (SHM) No. 632 seluas +_ 314 M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO, 4. sertifikat hak milik (SHM) No. 633 seluas +_ 267 M2 atas nama tergugat X, 5. sertifikat hak milik (SHM) No. 634 seluas +_ 1.899 M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO dan 6. sertifikat hak milik (SHM) No. 635 seluas + 583M2 atas nama MARSIDI WIRDJOATMODJO adalah mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya serta dimatikan ;

7. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan Hak Milik atas nama ex. HGB No. B-B yang merupakan harta peninggalan / warisan dari Almarhum AMAT dan Almahumah ROESMI ke Badan Pertanahan Nasional, akntor Pertanahan KAbupaten Nganjuk ;

8. Menghukum Tergugat Is/d Tergugat V untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak tahun 1976 sampai dengan tahun dilaksanakannya putusan ini karena berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ;

10. Mennyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan ;

11. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraat), meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;

12. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat X secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan (dwangsom) apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan setia harinya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tehitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) hingga diserahkannya obyek sengketa kepada Penggugat ;

dan/atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak